DUKUHMAJA, 10 Januari 2024. Pemerintah Desa Dukuhmaja mengukuhkan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Dukuhmaja sejumlah 33 Orang bertempat di Aula Balai Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan. Rabu (10/01/2024).
Kegiatan Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dukuhmaja nomor : 141.1 / KPTS.3-PEM / 2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Dukuhmaja Bapak. Rasidin, S.Pd.I beserta Lembaga Desa Ketua BPD Dukuhmaja Bapak Uus Kadarusman, S.PKP dan Ketua LPM Desa Dukuhmaja Bapak Caslam. serta dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung terdiri dari 5 Dusun dengan Komposisi pengurus 5 Orang Ketua RW dan 28 Orang Ketua RT.
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Bapak Rasidin, S.Pd.I menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua RW dan Ketua RT yang baru dikukuhkan dan berharap kepada para pengurus RW dan RT agar bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam melayani warganya.
"Ketua RW dan RT adalah ujung tombak pemerintahan ditingkat bawah dan harus mampu bekerjasama dengan baik, mengabdi dan melayani warganya dengan penuh rasa tanggung jawab dan jiwa sosial yang tinggi serta bisa menjadi contoh yang baik untuk warganya dalam pergaulan dan kebersamaan membina kerukunan hidup bertetangga di Wilayah Desa Dukuhmaja." terangnya.
Pada acara pengukuhan ini dilakukan penandatanganan Surat Keputusan oleh Kepala Desa serta Perwakilan Ketua RW dan Ketua RT, acara dilanjutkan dengan pembagian Salinan Keputusan Kepala Desa kepada masing-masing Ketua RW dan Ketua RT.
Acara diakhiri dengan pembacaan Doa dan Foto bersama. Dari awal hingga akhir acara pengukuhan ini, berjalan dengan baik dan tidak ada kendala teknis maupun non teknis. (www)